300x250 AD TOP

Selasa, 23 Desember 2014

Tagged under:

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat





NPM : 16114979

Materi kali ini tentang stratifikasi sosial atau pelapisan sosial dan kesamaan derajat.

Apa itu Pelapisan Sosial ?

Pelapisan Sosial ( Stratifikasi Sosial ) adalah pengelompokan masyarakat secara bertingkat atau vertikal
Pelapisan Sosial dapat terjadi karena adanya beberapa unsur berikut :
  1. Kekayaan
  2. Kekuasaan
  3. Kehormatan
  4. Ilmu Pengetahuan
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
  • Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
  • Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  • Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
  • Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
  • Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi. 
sumber : https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial/
Nah sekarang kesamaan derajat, apa maksudnya ?  Maksudnya adalah
Kesamaan derajat berarti kesamaan perlakuan misalkan si kaya dan si miskin akan memiliki kesamaan derajat di mata hukum *walaupun faktanya....
Pasal yang mengatur tentang kesamaan derajat :
  1. Pasal 27 ayat 1 berbunyi "Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
    Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya."
  2. Pasal 29 ayat 2 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
    agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
    kepercayaannya itu."
  3. Pasal 31 ayat 1 berbunyi "Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran"
  4. Pasal 28 berbnnyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
    lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang"

Elite adalah orang penting atau orang terbaik dalam sebuah golongan. Fungsi elite dalam memegang strategi addalah untuk mengalahkan satu golongan untuk mendapatkan kekuasaan dan kedudukan.
Massa adalah sekumpulan orang yang suka demo, ciri ciri massa adalah
  1. Mencakup semua lapisan masyarakat
  2. sedikit interaksi antar anggota
  3. orang orang yang berkumpul menjadi massa biasanya tidak mengenal satu sama lain atau anonim

0 komentar:

Posting Komentar