300x250 AD TOP

Sabtu, 08 November 2014

Tagged under:

Hukum, Negara dan Pemerintahan




NPM : 16114979

Lanjut lagi ngerjain tugasnya broh, kali ini tentang Hukum, Negara dan Pemerintahan. Kalo dari pemahaman gua sendiri sih,
Hukum itu adalah sistem yang mengatur lembaga atau bisa juga mengatur kehidupan. Hukum memiliki 2 sifat yaitu mengatur dan memaksa, Hukum juga memiliki ciri ciri yaitu adanya larangan atau perintah.

Sumber hukum ada 2 yaitu, Material dan Formal
  1. Sumber Hukum Material yaitu, Hukum yang terbentuk bisa dari kebiasaan masyarakat dan agama
  2. Sumber Hukum Formal yaitu, Hukum yang terdiri dari undang undang, traktat, doktrin, yurispudensi dan hukum tidak tertulis
Sekarang ke bagian negara
Negara adalah suatu wilayah yang seluruh kekuasaanya diatur oleh pemerintahan yang ada di tempat tersebut. Negara memiliki 2 tujuan pokok yaitu, mengatur masyarakat yang bertentangan dan menyatukan manusia untuk mewujudkan tujuan bersama.

Sama halnya dengan manusia, negara juga memiliki sifat sifat, yaitu :
  1. Sifat memaksa
    Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
    Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik 
  2. Sifat monopoli
    Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok. 
  3. Sifat Total
    Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara. 
Sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
Bentuk negara ada 2 yaitu,
  1. Federasi, adalah pemerintahan yang terbentuk karena adanya bentuk kerjasama beberapa beberapa negara bagian dan membentuk kesatuan negara atau disbeut negara federal.
  2. Kesatuan, adalah negara yang berdaulat dimana pemerintahan tertinggi ada di pemerintahan pusat
Negara terbentuk karena adanya unsur unsur berikut :
  1. Penduduk
  2. Wilayah
  3. Pemerintahan
  4. Kedaulatan
adapun tujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
 Negara kan udah sekarang ke warga negara ye, Warga negara adalah penduduk yang mendiami suatu negara untuk menetap dan melanjutkan keturunan. Untuk menjadi warga negara ada 2 kriterianya yaitu, kelahiran dan naturalisasi.

Kelahiran maksudnya apabila bayi dilahirkan di negara A maka bayi tersebut berhak menjadi warga negara tersebut
Naturalisasi maksudnya adalah merubah status warga negara asing menjadi warga negara yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Peraturan tentang warga negara sudah diatur di dalam UUD 1945 pasal 26
ayat (1) yang berbunyi "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
ayat (2) berbunyi "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia."
ayat (3) berbunyi "Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.". 

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam  UUD 1945 pasal 27
ayat (1) yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
ayat (2) yang berbunyi "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara"

 Sekarang ke bagian terakhir yaitu pemerintahan,
Pemerintahan adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. kadang orang suka bingung apa sih bedanya pemerintahan dan pemerintah, nah bedanya kalo pemerintahan itu sistemnya dan pemerintah adalah orang yang menjalankan sistem tersebut seperti presiden, mentri, gubernur dll.

0 komentar:

Posting Komentar