NPM : 16114979
Lanjut lagi ngerjain tugasnya broh, kali ini tentang Hukum, Negara dan Pemerintahan. Kalo dari pemahaman gua sendiri sih,Hukum itu adalah sistem yang mengatur lembaga atau bisa juga mengatur kehidupan. Hukum memiliki 2 sifat yaitu mengatur dan memaksa, Hukum juga memiliki ciri ciri yaitu adanya larangan atau perintah.
Sumber hukum ada 2 yaitu, Material dan Formal
- Sumber Hukum Material yaitu, Hukum yang terbentuk bisa dari kebiasaan masyarakat dan agama
- Sumber Hukum Formal yaitu, Hukum yang terdiri dari undang undang, traktat, doktrin, yurispudensi dan hukum tidak tertulis
Negara adalah suatu wilayah yang seluruh kekuasaanya diatur oleh pemerintahan yang ada di tempat tersebut. Negara memiliki 2 tujuan pokok yaitu, mengatur masyarakat yang bertentangan dan menyatukan manusia untuk mewujudkan tujuan bersama.
Sama halnya dengan manusia, negara juga memiliki sifat sifat, yaitu :
Bentuk negara ada 2 yaitu,Sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
- Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik- Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.- Sifat Total
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
- Federasi, adalah pemerintahan yang terbentuk karena adanya bentuk kerjasama beberapa beberapa negara bagian dan membentuk kesatuan negara atau disbeut negara federal.
- Kesatuan, adalah negara yang berdaulat dimana pemerintahan tertinggi ada di pemerintahan pusat
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintahan
- Kedaulatan
- Melindungi segenap bangsa Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
Kelahiran maksudnya apabila bayi dilahirkan di negara A maka bayi tersebut berhak menjadi warga negara tersebutPeraturan tentang warga negara sudah diatur di dalam UUD 1945 pasal 26
Naturalisasi maksudnya adalah merubah status warga negara asing menjadi warga negara yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu.
ayat (1) yang berbunyi "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
ayat (2) berbunyi "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia."
ayat (3) berbunyi "Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.".
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27
ayat (1) yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
ayat (2) yang berbunyi "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara"
Sekarang ke bagian terakhir yaitu pemerintahan,
Pemerintahan adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. kadang orang suka bingung apa sih bedanya pemerintahan dan pemerintah, nah bedanya kalo pemerintahan itu sistemnya dan pemerintah adalah orang yang menjalankan sistem tersebut seperti presiden, mentri, gubernur dll.
0 komentar:
Posting Komentar